Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 19 November 2021 – 17:42 WIB
Bea Cukai Gelar Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai gelar operasi pasar terhadap barang kena cukai ilegal ke toko kelontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Salah satunya ialah rokok ilegal.

Kegiatan itu dilakukan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran barang kena cukai ilegal dan mengajak masyarakat untuk memberantasnya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, operasi pasar ini dijalankan oleh satuan kerja Bea Cukai di Tembilahan, Sidoarjo, Malang, Bali, dan Labuan Bajo.

“Kami akan langsung menindak seperti pedagang kelontong, distributor, dan juga pedagang yang masih menjual produk ilegal," ujar Firman.

Firman menambahkan, Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah melakukan operasi rokok ilegal di kawasan Sidoarjo dan Labuan Bajo.

Selain menyita barang ilegal yang kedapatan, mereka juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri produk ilegal seperti tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu.

Firman menjelaskan, membeli rokok legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang nantinya akan disalurkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.

“Karena itu, mari kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tempat kita tinggal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)


Bea Cukai kembali gencar menggelar operasi pasar untuk menekan peradaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Salah satunya rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News