Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Surakarta Menghibahkan Alat Ini ke Pemkot Solo

Kamis, 18 November 2021 – 21:37 WIB
Bea Cukai Surakarta Menghibahkan Alat Ini ke Pemkot Solo - JPNN.COM
Bea Cukai menghibahkan alat hape ventilation ke Pemerintah Kota Solo. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas barang hibah atas hepa ventilation unit sebanyak 50 buah yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Surakarta.

Barang yang dikirim dari Zhuhai, Republik Rakyat Tiongkok itu dihibahkan sebagai bentuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Barang hibah tersebut sudah tiba di Surakarta, Kamis (11/11).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan, pelayanan yang cepat serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor merupakan wujud komitmen untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19.

"Kami mendukung penuh program pemerintah sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan wabah pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Surakarta dan sekitarnya,” umgkap Budi Santoso dalam siaran persnya, Kamis (18/11)

Dia menambahkan, fasilitas pembebasan itu sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 92/PMK.04/2021.

Diketahui, selama 2021 Bea Cukai Surakarta beberapa kali memberikan fasilitas pembebasan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, antara lainnya hibah tabung oksigen pada Juli yang lalu.

Hingga saat ini, nilai barang yang difasilitasi oleh Bea Cukai Surakarta kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar dengan jumlah bea masuk dan pajak-pajak yang dibebaskan sebesar Rp320 juta.

Pihak Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi secara intens dengan pihak Pemkot Solo sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor SKMK-4/WBC.10/KPP.MP.03/2021 pada (18/10).

Bea Cukai kembali memberikan fasilitas barang hibah atas hepa ventilation unit sebanyak 50 buah yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Surakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close