Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara pada Rabu (31/7).
Adapun perincian barang yang dimusnahkan, yaitu 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Nilai barang yang dimusnahkan pun fantastis, yakni mencapai sebesar Rp 165 miliar
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto.
Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten pada 23 Agustus 2021.
Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.
Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan.
Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.
Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di pesisir timur Sumatra pada 31 Oktober-2 November 2014, dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten pada 20 Agustus 2023.