Bea Cukai Gelar Sosialiasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Malang.
Di Gresik, Bea Cukai bersama aparat pemerintah setempat melakukan sosialisasi ke para penjual rokok eceran, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum.
Bea Cukai menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal, yaitu rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya, dan rokok pita cukai bukan peruntukannya.
Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PMK 237 tahun 2022 tentang bahwa bagi pelanggar yang mengajukan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan, pelanggar harus membayar sanksi administrasi berupa 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini dicontohkan apabila pelanggar menimbulkan kerugian negara sebesar 50 juta, denda yang harus dibayar oleh pelanggar sebesar 150 juta dan apabila tidak sanggup membayar proses hukuman akan tetap berlanjut.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi bersinergi dengan Satpol PP Banyuwangi dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Peserta sosialisasi merupakan komunitas yang menggerakkan masyarakat Banyuwangi untuk hidup sehat yaitu Gyarus (Bugyar Lare Using).