Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal sepanjang September lalu.
Sosialisasi dibungkus dalam beragam kegiatan menarik, mulai dari kesenian, olahraga, kegiatan keagamaan, hingga turun langsung ke pasar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan beragam acara menarik yang digelar adalah upaya untuk menarik perhatian dan minat masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat lebih memahami peran cukai dan membantu dalam penanganan peredaran rokok ilegal.
“Jadi, sosialisasi kami bungkus dalam beragam acara, seperti festival wayang kulit, Malang night run (MNR), kesenian reog ponorogo, kirab pataka jer basuki mawa beya, hingga kajian dalam rangka Maulid Nabi Muhammad Saw. Namun, selain sosialisasi, kami juga beberapa kali menggelar operasi rokok ilegal gabungan di pasaran,” kata dia.
Dia menambahkan, dalam sosialisasi ini Bea Cukai Malang menegaskan beberapa hal utama, seperti ketentuan umum di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai Malang untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.