Bea Cukai Gencarkan Edukasi ke Masyarakat Terkait Pentingnya Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna jasa hingga masyarakat luas.
Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kantor Bea Cukai di Purwokerto dan Pontianak.
Bea Cukai Purwokerto menyelenggarakan kelas fasilitas via daring, Selasa (30/11).
Dalam kelas itu mereka menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku per 12 November 2021.
Terdapat 134 pos tarif atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pemerintah mengenakan bea masuk tambahan bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri khususnya dalam sektor garmen yang diproduksi di dalam negeri.
“Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan kelas fasilitas ini, akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna jasa tentang BMTP terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian,” kata Firman.
Sosialisasi kepabeanan juga digelar oleh Bea Cukai Pontianak dengan melaksanakan sosialisasi Form 3D Ekspor Bauksit. Mereka mengundang para eksportir/perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor komoditas bauksit di wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak.