Bea Cukai Getol Memasyarakatkan Aturan Kepabeanan, Ternyata Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai semakin gencar memasyarakatkan aturan kepabeanan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Saat mensosialisasikan aturan kepabeanan tersebut, Bea Cukai kerap menggandeng pemerintah daerah, civitas akademika, dan pihak swasta demi menjangkau publik yang luas dan beragam.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mencontohkan kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya menyelenggarakan bimbingan teknis tata cara penyampaian LKPM online perizinan berusaha dalam rangka kemudahan berusaha.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha, khususnya dalam hal penanaman modal," kata Firman, Selasa (23/11)
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Tanjung Perak memaparkan peran dan fungsi kepabeanan mendorong kemudahan dan kepastian berusaha sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bea Cukai berharap lewat kegiatan ini, pelaku usaha industri di wilayah Surabaya makin semangat dalam mengembangkan kegiatan usahanya," ujarnya.
Firman berharap kegiatan tersebut juga memberikan ruang yang sangat besar untuk menguatkan pelaku usaha industri dalam penanaman modal dan menciptakan lapangan kerja yang luas.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Batam, yang bersinergi dengan Politeknik Negeri Batam menggelar sosialisasi dan edukasi kepabeanan untuk pengusaha kecil.