Bea Cukai Giat Sosialisasi Kebijakan Cukai Vape di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku mulai 1 Juli 2018.
Pengenaan cukai dengan tarif 57 persen ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.
Menindaklanjuti hal tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya yang berada di daerah-daerah penghasil cukai, kian giat melaksanakan sosialisasi aturan yang dikenakan terhadap ekstrak tembakau yang terkandung di dalam vape ini, bukan terhadap alatnya, seperti yang dilakukan Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Madiun.
Bea Cukai Tegal mengundang 35 orang pengusaha vape store di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Batang. Selain pengusaha vape, turut diundang perwakilan PT Muasel yang mengimpor molases/shisha yang berkedudukan di Kabupaten Batang dan seorang produsen kecil vape dari kota Tegal.
“Tidak kami tinggalkan juga para Pimpinan Satpol PP dari 7 Pemkab dan Pemkot untuk mengetahui Pemberlakuan Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini,” ujar Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dukungan Teknis Bea Cukai Tegal, I Ketut Ardika Justiawan, Kamis (5/7).
Pada sesi pemaparan, Ketut menyebutkan bahwa cukai HTPL akan dikenakan kepada importir dan produsen HPTL dengan tarif 57 persen dari harga jual eceran (HJE).
Tidak berlaku bagi toko-toko non importir dan produsen. Relaksasi hingga 1 Oktober diberikan untuk antisipasi atas belum adanya ketetapan dasar hukum pengenaan cukai HTPL ini.
“Kami juga siap untuk memberikan asistensi kepada toko-toko penjual sekaligus produsen vape dalam rangka pembenahan tempat produksi maupun perijinannya hingga layak diberi ijin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)-nya. Bea Cukai Tegal turut menjalankan slogan yang selalu didengungkan oleh Menteri Keuangan yaitu legal itu mudah," jelasnya.