Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Musnahkan BKC Ilegal, Ada Tembakau Iris hingga MMEA
jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Selasa (8/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Meirna Nurdini menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan bersama Satpol PP Jawa Barat itu secara simbolis digelar di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kemudian dilanjutkan secara keseluruhan di kawasan PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Meirna Nurdini.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai barang mencapai Rp 10.777.975.100, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.569.264.678.
Dia merinci barang-barang yang dimusnahkan, meliputi hasil tembakau yang terdiri dari sigaret kretek dan tembakau iris dengan jumlah barang sebanyak 8.035.660 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berbagai jenis dan merek sejumlah 936,3 liter.
Meirna mengungkapkan pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antarinstansi.
“Harapannya, keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujar Meirna.