Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jateng Bekali Peraturan Kepabeanan ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Senin, 16 Oktober 2023 – 09:11 WIB
Bea Cukai Jateng Bekali Peraturan Kepabeanan ke Calon Pekerja Migran Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai Jawa Tengah menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon PMI. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) terkait ketentuan Kepabeanan, Kamis (13/10).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan.

“Dengan bekal pengetahuan kepabeanan, kami harapkan dapat melindungi dan mempercepat kelancaran dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, dan registrasi IMEI,” ujar Cahya.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang dapat berdampak negatif pada saat kepulangan atau pada saat pengiriman barang,” tambah Cahya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas Riefki Kurniawan menyampaikan materi lebih detail terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, registrasi IMEI, dan modus penipuan mengatasnamakan bea cukai.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen,” ujar Riefki.

Dia menjelaskan ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku.

Untuk melacak barang kiriman yang diproses oleh Bea Cukai, dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman.

Bea Cukai Jawa Tengah menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News