Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Kawasan Berikat

Selasa, 16 April 2019 – 11:19 WIB
Bea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Kawasan Berikat - JPNN.COM
Bea Cukai tambah perusahaan dapat fasilitas kawasan berikat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksaan Peraturan Presdien Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelakasanaan Berusaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa saat ini penerbitan fasilitas Kawasan Berikat hanya memakan waktu satu jam.

“Bea Cukai berupaya mendorong pemanfaatan fasilitas ini dengan mempercepat penerbitan izin tersebut. Dalam waktu kurang dari satu jam setelah presentasi proses bisnis oleh perusahaan, izin fasilitas sudah bisa diterbitkan,” ungkap Parjiya.

Kali ini Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat keada PT. Woneel Midas Leathers (WML) yang terletak di Gunung Kidul.

Perizinan yang diberikan kepada PT. WML ini merupakan perizinan Kawasan Berikat ketujuh yang telah diterbitkan oleh Bea Cukai Jateng DIY pada tahun 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Juli Tri Kisworini menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan adalah menyelenggarakan IT Inventory dan menyediakan CCTV.

“Perusahaan harus memiliki IT Inventory yang berpedoman pada Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 09/BC/2014. IT Inventory harus real time, kontinyu, bisa mentrasir dokumen pabean (traceable), serta merupakan subsistem dari system akuntansi perusahaan yang menghasilkan laporan keuangan,” jelasnya.

Bea Cukai berupaya mendorong pemanfaatan fasilitas kawasan berikat dengan mempercepat penerbitan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close