Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus dan Merek Rokok Ilegal yang Sering Digunakan Pelaku
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus gencar melakukan berbagai aksi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Aksi tersebut untuk menekan peredarannya yang menghambat penerimaan negara. Namun, para pelaku rokok ilegal tak kalah gesit. Berbagai modus dilakukan dengan berbagai jenis merek yang diedarkan di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa berdasarkan survei UGM, peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016 mencapai 12.1 persen, kemudian turun pada 2018 menjadi 7 persen.
Bea Cukai secara internal juga melakukan survey dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10.9 persen dan pada 2019 turun menjadi 3 persen.
“Seiring dengan upaya masif yang kami lakukan bersama dengan seluruh pihak, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, kami berharap dalam survey UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target Menteri Kuangan, Ibu Sri Mulyani, yaitu dalam kisaran 1 persen,” ungkapnya.
Sejak Januari hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 32,5 juta batang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 30,68 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019, dimana rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal bermacam-macam.
“Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pelanggaran lainnya seperti dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.