Bea Cukai Jateng Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Dari penidanakan itu, petugas menyita 2,7 juta batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan kronologi penindakan.
Dia menjelaskan 5 April, petugas menerima informasi intelijen akan adanya pengangkutan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan truk kayu dan minibus mobil penumpang.
"Dua kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan di sepanjang Tol Semarang-Batang dan Jalan Pantura Semarang Batang.
Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan dan pengejaran.
Menurut dia, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Walisongo KM. 09, Kota Semarang, Jawa Tengah.