Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan Kawasan Bebas Batam, Kepulauan Riau, melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3).
Pengungkapan berawal saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal ke Kawasan Bebas Batam, menggunakan pesawat Lion JT-0971 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, ke Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit P2 Bea Cukai Juanda bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL ilegal tersebut.
Dari hasil pengawasan, petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, kedapatan di dalam karton berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu BBL,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto dalam keterangannya, Senin (8/3).
Budi menjelaskan paket tersebut dikirim oleh S melalui ekspedisi PT AAP. Menurut Budi, untuk memastikan jumlah dan jenis BBL yang ditemukan dalam paket tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pencacahan.
Hasilnya, Budi menjelaskan ditemukan 29 kantong berisi masing-masing 1.000 ekor BBL jenis pasir dengan total 29.000 ekor. Kemudian, satu kantong berisi 250 ekor BBL jenis mutiara. “Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000,” ungkap Budi.
Menurut dia, barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.