Bea Cukai Kawal Ekspor Gaharu Buaya Tujuan Nigeria
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di masa pandemi Covid-19 kian gencar mendorong kinerja ekspor nasional dengan menggali potensi daerah, termasuk produk hasil hutan seperti gaharu buaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 gaharu buaya merupakan komoditas yang dilindungi.
Sehingga kegiatan ekspor gaharu buaya harus memiliki izin dan kuota dari instansi terkait serta dilakukan oleh eksportir terdaftar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan salah satu eksportir terdaftar yang memiliki kuota dan izin dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan ekspor gaharu buaya adalah CV Borneo.
Perusahaan tersebut telah melaksanakan ekspor gaharu buaya ke Nigeria pada 29 Januari 2021 lalu
“Kami turut melepas pelepasan ekspor gaharu buaya sebanyak 15.000 kilogram oleh CV Borneo dengan tujuan Nigeria pada 29 Januari 2021 di aula Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat,” kata Achmat di Pontianak, Selasa (9/2).
Achmat menambahkan gaharu buaya yang diekspor, merupakan stok yang telah memiliki izin dalam Surat Keputusan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati tentang Penetapan Pembagian Kuota Ekspor Gaharu Buaya dan Akar Laka tahun 2020 kepada Eksportir Terdaftar.
Selain produk hasil hutan, Bea Cukai juga menunjukkan komitmennya dalam mendorong kinerja ekspor dengan mendukung ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).