Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan komitme dalam melindungi masyarakat dengan melakukan pemusanahan terhadap barang ilegal hasil penindakan.
Pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak lagi memiliki nilai jual
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai terhadap jutaan barang rokok ilegal hasil penindakan.
Sebanyak 1.602.612 batang rokok senilai Rp 1.408.791.140 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 92.934.380 dimusnahkan di Lapangan Yonif 511 Blitar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan dari program "Gempur Rokok Ilegal" dalam periode 24 Mei sampai 16 Juni 2022.
Dalam Periode tersebut, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan sebanyak 18 kali.
Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalin sinergi antarinstansi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, salah satunya narkotika.
Bea Cukai turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan.