Bea Cukai Kudus Tindak Lima Bangunan Berisi Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal mengawali tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa (21/1) lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (17/1) petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada masyarakat khususnya para pedagang kecil untuk mengedukasi tentang maksud dan ciri-ciri rokok ilegal beserta resiko berupa sanksi hukum yang dikenakan apabila menyimpan/memperjualbelikan rokok ilegal.
Kemudian, pada Selasa (21/1) berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pada penindakan ini petugas berhasil menyita dua jenis rokok ilegal dari lima bangunan yang berada di wilayah Jepara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. “Dari lima bangunan tersebut, petugas telah menyita 608.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp617 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp358,5 juta,” ungkapnya.
Lanjut Gatot, selain rokok ilegal, petugas juga berhasil menyita 30 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengemasan rokok tersebut. “Kami akan lakukan pendalaman informasi terkait pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut. Sementara untuk seluruh barang bukti kami amankan di Kantor Bea Cukai Kudus,” pungkasnya.
Rokok ilegal tidak pernah teruji bahan kandungannya, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga dapat menghambat penerimaan negara. Melalui langkah tegas petugas Bea Cukai, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak yang timbul akibat peredaran rokok ilegal.(ikl/jpnn)