Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Bicarakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta mengundang perwakilan pemerintah daerah untuk membicarakan capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau.
Hal ini dilaksanakan menyusul berlakunya PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bea Cukai Kudus, bersama para pengelola DBHCHT, yakni Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dari tiap Kabupaten di Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, dan Blora bertemu bertempat di Ruang Rapat Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (16/1) lalu.
“Bea Cukai akan melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan, yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Penilaian dimulai Tahun Anggaran 2020. Kami berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Tak berbeda, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso pun mengutarakan harapan yang sama di hadapan Kepala Bagian Perekonomian beserta staf yang berasal dari 7 Kabupaten dan Kota yang berada dibawah wilayah pengawasan Bea Cukai Surakarta dalam pembahasan DBHCHT.
“Marilah kami betul-betul memanfaatkan forum ini untuk memahami DBHCHT, dengan semangat dan tekad kami semua agar pelaporannya dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.(ikl/jpnn)