Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:33 WIB
Sementara itu, di Makassar Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut.
Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.
“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep. (jpnn)