Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, Bea Cukai melakukan sosialisasi dan asistensi di Banyumas dan Kudus.
Kegiatan itu merupakan upaya preventif peredaran rokok ilegal dan peningkatan pemahaman pengguna jasa terhadap ketentuan di bidang cukai.
Di Banyumas, sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Mereka melaksanakan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab), Kamis (30/3).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan Opsargab ini merupakan tindak lanjut atas informasi tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas.
“Opsargab yang dilaksanakan di daerah Jatilawang dan Somagede ini menghasilkan penindakan berupa 300 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek,” ungkap dia.
Rokok ilegal adalah rokok produksi dalam negeri atau impor yang beredar di wilayah Indonesia, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Hatta mengatakan selain optimalisasi pengawasan, Bea Cukai yang diwakili Bea Cukai Kudus juga melakukan optimalisasi pelayanan di bidang cukai.