Bea Cukai Lampung Serahkan Sertifikat AEO untuk PT Great Giant Pineapple
jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan menyerahkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Selasa (31/8).
Kegiatan tersebut mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menyampaikan, pihaknya sebagai unit yang menangani AEO senantiasa melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.
“Diharapkan dengan diberikannya sertifikasi AEO dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusi PT GGP kepada penerimaan dan devisa negara serta menciptakan keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” kata Esti.
Direktur PT Great Giant Pineapple Welly Soegiono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai Lampung yang telah membantu perusahaannya memenuhi persyaratan sebagai AEO.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO.
AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam membongkar dan penimbunan barang impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.