Bea Cukai Lanjutkan Kerja Sama dengan BPSDM Perhubungan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melanjutkan kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan dalam bidang peningkatan kualitas SDM pelayaran. Kerja sama yang sudah terjalin dari tahun 2014 ditujukan untuk mewujudkan keahlian petugas Bea Cukai di bidang pelayaran yang bersertifikat sesuai Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) atas berkembangnya aset kapal di Bea Cukai baik secara jumlah maupun teknologinya.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan dalam kurun waktu lima tahun kerja sama kedua instansi ini, setidaknya telah diselenggarakan beberapa pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Beberapa Diklat tersebut antara lain Diklat Perwira Kapal Negara, Updating dan Revalidasi sertifikat dan ijazah STCW bagi pegawai DJBC penerimaan Pelayaran, Basic Safety Training (BST), Diklat Rating Dinas Jaga Kapal Negara, TOT IMO model Course 6.09 (pengajar) dan TOT IMO model Course 3.12 (penguji), Diklat Pengawak Speedboat Patroli DJBC dengan sertifikasi SKK-60 mil Kementerian Perhubungan, dan Diklat Rating Dinas Jaga Kapal Negara,” ujar Heru.
Kepala BPSDM Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti mengungkapkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mencapai hasil yang lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kepelautan kapal negara yang prima dan beretika, serta mampu memenuhi tuntutan dan fungsi yang melekat pada Bea Cukai.
“Kami juga berharap kesepakatan Bersama antara Bea Cukai dan BPSDM Perhubungan tidak hanya di bidang pelayaran, namun juga dikembangkan pada kerja sama bidang transportasi lainnya,” ungkapnya.
Sejalan dengan Blue Print SDM Pengawasan Laut yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai di mana terdapat rencana aksi pembentukan Marine Customs Training Center (MCTC). Oleh karena itu, dalam perpanjangan kesepakatan bersama maupun perjanjian kerja sama selanjutnya dimasukkan klausul yang sekiranya memberikan pilihan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran di internal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dapat diselenggarakan di Pusdiklat Bea Cukai dengan tetap mengikuti standar, sertifikasi serta bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-70 tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut Pasal 54, bahwa pelatihan khusus untuk kapal negara dapat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.(adv/jpnn)