Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menindak rokok ilegal dan berhasil menyita 1.099.800 batang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya gempur rokok ilegal dan dalam rangka perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (22/3) menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Kami selalu berupaya mencegah peredaran barang-barang kena cukai ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan,'' ujarnya.
Bea Cukai meyakini bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Dia memerinci dampak buruk tersebut, yaitu meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah.
Selain itu, meningkatkan konsumsi rokok yang mengakibatkan kematian atau kesakitan. Lalu, mengurangi penerimaan negara.
"Jadi selain melindungi masyarakat, penindakan rokok ilegal yang Bea Cukai lakukan juga untuk mengamankan penerimaan negara,'' tandasnya. (mrk/jpnn)