Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal melalui sebuah jasa ekspedisi.
Pelaku tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Mendapatkan informasi itu, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan, petugas mengamankan sebuah paket pengiriman berisi rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27 koli. Jumlahnya setara 13.100 bungkus atau 262.000 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/01).
Tak hanya itu, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan pada kantor cabang lainnya yang masih merupakan ekspedisi.
Kali ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 58 koligram.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Bea Cukai Sigap Beri Pelayanan untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri, Ini Tujuannya
Selasa, 17 Mei 2022 – 20:30 WIB -
Gandeng TNI-Polri, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Bidang Kepabeanan
Selasa, 17 Mei 2022 – 20:17 WIB -
UMKM Harus Berani Lakukan Ekspor, Bea Cukai Siap Bantu dan Beri Fasilitas Ini
Selasa, 17 Mei 2022 – 19:35 WIB
JPNN VIDEO
-
Tegas, Pemerintah Tetapkan Usia Jemaah Calon Haji Maksimal 65 Tahun
-
Kronologi UAS Ditolak Masuk Singapura, Dimasukkan ke Ruangan Mirip Penjara
-
Farhat Abbas Bakal Layangkan Somasi kepada Fuji dan Thariq, Haji Faisal Bereaksi
-
Dinar Candy Bakal Adu Jotos Dengan Nikita Mirzani, Ridho Ilahi Ragu
-
Dinar Candy Yakin Bisa Tumbangkan Nikita Mirzani di Ring Tinju
- Humaniora
Gandeng TNI-Polri, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Bidang Kepabeanan
Selasa, 17 Mei 2022 – 20:17 WIB - UMKM
UMKM Harus Berani Lakukan Ekspor, Bea Cukai Siap Bantu dan Beri Fasilitas Ini
Selasa, 17 Mei 2022 – 19:35 WIB - UMKM
Upaya Bea Cukai Ini Mampu Buat UMKM Naik Kelas
Jumat, 13 Mei 2022 – 15:02 WIB - Humaniora
Bea Cukai Mengungkap Ciri Rokok Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
Jumat, 13 Mei 2022 – 14:31 WIB
- Kalteng
Fauzi Tewas Dimakan Reptilia, Kondisinya Mengenaskan
Selasa, 17 Mei 2022 – 20:27 WIB - Hukum
Keluar dari Gedung KPK, Bupati Langkat: Demi Tuhan Itu Titipan
Selasa, 17 Mei 2022 – 18:51 WIB - Hukum
UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi RI
Selasa, 17 Mei 2022 – 18:16 WIB - Kriminal
Menegangkan, Bahar Smith Mencecar Ulama di Pengadilan, Suasana Memanas
Selasa, 17 Mei 2022 – 19:45 WIB - Hukum
Ketika Habib Bahar Mengucap Kiai Bodoh di Persidangan
Selasa, 17 Mei 2022 – 21:21 WIB
REKOMENDASI UNTUK ANDA
-
So Sweet, Sepasang Kekasih yang Mirip Jadi Pertanda Jodoh!
-
Penting, Jika Ingin Berhasil Diet Keto Anda Wajib Jauhi Buah Ini
-
Hanya Suara, Hewan Peliharaan Anjing Bisa Kenali Pemiliknya
-
Ini Pesan Ridwan Kamil Soal Covid-19, Pemda Harap Dengar
-
Capaian Vaksinasi di Madrasah Loteng Hampir 99 Persen
-
3 Zodiak Penuh Keberuntungan, Rezeki Berlimpah Bisa Cepat Kaya
-
Hotel Ini Jadi Lokasi Isoter Pasien Covid-19 di Kota Magelang
-
Waduh, Perajin Tahu Tempe Mogok, Ribuan Penjual Gorengan Nganggur
-
Kasus Bupati Penajam Paser Utara Berbuntut Panjang, KPK Tegas