Bea Cukai Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Dua Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Alokasi DBHCHT pada 2022 mencapai 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum,” tegas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Jawa Timur, Bea Cukai berkoordinasi dengan pemda di beberapa wilayah terkait penanganan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Dalam kunjungan itu, keduanya membahas rencana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Serupa, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/3).
Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemetaan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Bantur sebagai zona merah peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Madura melalui pengelolaan produk tembakau, Bea Cukai turut hadir dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengolahan Hasil Tembakau di Madura (29/3).