Bea Cukai Masifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Jawa Timur dan Semarang memasifkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Gempur 2021.
"Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal,” kata Firman, Selasa (28/9).
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini seperti Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Semarang.
Firman menyampaikan pada kegiatan tersebut disampaikan informasi tentang ketentuan cukai seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai.
Petugas Bea Cukai akan menjelaskan jenis rokok ilegal, seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).
Masyarakat juga akan dikenalkan ciri umum rokok ilegal, yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
"Dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi," jelasnya.