Bea Cukai Memperkenalkan Regulasi Kepabeanan Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah memperkenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi yang digelar secara dalam jaringan (daring).
“Melalaui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ataupun pengguna jasa dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana.
Kantor Pusat Bea Cukai melalui Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan sosialisasi tentang pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kepada industri tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 68/PMK.010/2021.
Secara garis besar, jelas Hatta, PMK 68/PMK.010/2021 ini mengatur bahwa BMDTP merupakan fasillitas bea masuk terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana ditetapkan dalam APBN.
“Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan BMDTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi,” jelas Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor mengadakan sosialisasi daring tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan MNC Group dengan mengundang narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan wilayah Lido sebagai KEK.