Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Puluhan HP
Menurut Firman, penindakan itu dilakukan terhadap bawaan penumpang dari Singapura dan Hong Kong yang membawa HP melebihi batas ketentuan.
Selain itu terdapat juga penindakan terhadap adanya indikasi pemberitahuan pabean tidak benar untuk menghindari pemeriksaan Petugas Bea Cukai.
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan terhadap 1.080.720 batang rokok dan 37 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan itu merupakan hasil dari 37 kali penindakan terhadap 39 merek rokok ilegal dan 6 merek MMEA ilegal.
“Barang ilegal yang dimusnahkan di Banjarmasin merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel periode triwulan ke-4 tahun 2020 hingga triwulan ke-2 tahun 2021," kata dia.
"Total terdapat 1.080.720 batang rokok dan 37 botol MMEA dengan total nilai Rp1.131.634.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 495.341.600,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan, berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh P2EB UGM, bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020.
“Dibandingkan 2018 setinggi 7,04 persen, tahun 2020 turun menjadi 4,86 persen, penurunan persentase ini mengindikasikan adanya hasil pengawasan yang efektif,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?