Bea Cukai Memusnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam memberantas berbagai barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan pemusnahan barang-barang yang telah berhasil ditegah.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan setidaknya ada tiga kantor yang baru-baru ini melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, antara lain Bea Cukai Atambua, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Maumere.
Pada Selasa (10/3), Bea Cukai Atambua memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain pakaian bekas/ballpress, minuman keras ilegal, shampo, permen karet, dan BBM berupa solar dengan nilai total barang sebesar Rp503.186.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan Bea Cukai Atambua, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang di perbatasan.
Bea Cukai Madura juga telah memusnahkan sebanyak 440.000 batang rokok ilegal serta sejumlah narkotika hasil tegahan antara lain 73,728 gram sabu-sabu dan 40 butir ekstasi pada Jumat (13/3).
“Penindakan akan terus kami lakukan guna menimbulkan efek jera kepada para pelaku dan untuk memastikan pasar terisi oleh industri rokok yang taat aturan,” kata Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Pada bulan Februari 2020, Bea Cukai Maumere juga ikut melakukan pemusnahan rokok ilegal.
“Sebanyak 163.760 batang rokok ilegal dimsunahkan. Rokok tersebut hasil penindakan tahun 2019,” ungkap Tommy Hutomo, Kepala Kantor Bea Cukai Maumere.