Bea Cukai Menyerahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Integritas Pegawai
jpnn.com, BANTEN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menindak pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas.
Penindakan tersebut dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan guna mendukung pemeriksaan.
Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Untuk memenuhi permintaan Kejati Banten, pada Kamis, 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen, sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan uang temuan hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan,” ujar Nirwala.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
Jadi, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.