Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kendaraan Besar Ini
Total rokok ilegal yang berhasil ditegah dalam pemeriksaan empat kendaraan tersebut mencapai 334.400 batang dengan nilai perkiraan Rp 381 juta dan potensi kerugian negara Rp 258 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri guna penelitian lebih lanjut.
Penindakan serupa dilakukan di Kudus. Sebanyak 252 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) disita petugas di pasar pada Selasa (23/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara. Pihaknya menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00 sedang terparkir di depan pasar kawasan Desa Rejomulyo.
“Ditemukan 82 karung rokok berbagai dengan merek tanpa dilekati pita cukai. Rokok ini ditutupi pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal Rp 287,28 juta dengan penerimaan negara Rp 194,76 juta,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Seluruh rokok ilegal, truk, dan seorang sopir berinisial AA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.