Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie
jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah pesisir barat Aceh, Rabu (1/9).
Dari hasil penindakan, Tim Penindakan Bea Cukai Meulaboh berhasil mengamankan 222.200 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terkait pengiriman barang diduga rokok ilegal dari salah satu agen pengangkutan di Medan.
“Atas informasi tersebut tim bergerak dan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati salah satu agen pengangkutan barang di Blangpidie, Aceh Barat Daya selesai melakukan bongkar,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim memeriksa barang kiriman tersebut yang turut disaksikan oleh pihak agen pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal di gudang penyimpanan dengan kemasan yang sudah disamarkan.
“Dari hasil pencacahan, total ditemukan 222.200 batang rokok ilegal polos atau tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp111.100.000, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 123.321.000,” jelas Alim.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk diteliti lebih lanjut.