Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Monitoring & Asistensi Penerima Fasilitas di Jatim dan Bali

Selasa, 14 November 2023 – 15:46 WIB
Bea Cukai Monitoring & Asistensi Penerima Fasilitas di Jatim dan Bali - JPNN.COM
Bea Cukai terus melakukan monitoring dan asistensi ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan monitoring dan asistensi ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Adapun monitoring itu menyasar perusahaan di wilayah Jawa Timur dan Bali. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan authorized economic operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11).

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkrit Bea Cukai Pasuruan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance.

AEO adalah status yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, sistem manajemen risiko yang baik, serta kesehatan keuangan yang stabil.

“Dengan menjadi AEO, pelaku usaha dapat menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas dalam kegiatan ekspor impor, baik di dalam negeri maupun di negara-negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama AEO,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sementara di Bali, dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial tematik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, dan Badan Informasi Geospasial melakukan uji implementasi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat lainnya di wilayah Bali Nusra, Selasa (7/11).

Kegiatan dilaksanakakn sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Bea Cukai terus melakukan monitoring dan asistensi ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close