Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 14 Maret 2024 – 13:43 WIB

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam. Foto: dok Bea Cukai
Ganja tersebut berasal dari tiga kasus penindakan narkotika periode Januari hingga Februari 2024 yang diungkap oleh Kolaborasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya.
Penindakan dan pemusnahan yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai merupakan bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. (jpnn)