Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Bali, Nilainya Engak Main-Main
jpnn.com, BALI - Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) aset eks kepabeanan dan cukai hasil tegahan periode April-Oktober 2023.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (13/12).
“Ada beragam jenis barang dan dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecah atau dituang, dipotong, serta dirusak,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.
Terkait jenis barangnya, Mira menjabarkan bahwa dalam 93 bal berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata, kemudian handphone komputer tablet (HKT), yang mencakup: 27 unit handphone, tablet, dan 9 unit laptop, dan barang elektronik lainnya.
Ada juga 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun; serta barang kena cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris (TIS), rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snus, 204 botol (186 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.
Dia menjelaskan diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp403.530.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.212.000.
"Kegiatan pemusnahan BMMN merupakan bentuk nyata perlindungan masyarakat melalui pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai,” pungkasnya. (jpnn)