Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo

Senin, 31 Agustus 2020 – 17:18 WIB
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo - JPNN.COM
Ilustrasi Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Sebanyak lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8).

Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal di kesempatan yang sama. Sementara, di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal pada Selasa (25/08).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa jajarannya kali ini memusnahkan 3.489.726 batang rokok ilegal.

“Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Safuadi, dalam konferensi pers kali ini menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari rokok impor maupun lokal yang tidak dilekati pita cukai serta rokok dilekati pita cukai palsu.

“Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2017 s.d 2020 oleh tiga kantor Bea Cukai yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa,” ungkap Safuadi.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh satuan tugas Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI - Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Tercatat, lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News