Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja dan Media Pembawa Hama Penyakit
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan tersebut bertujuan tidak hanya menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, tetapi juga meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.
Pada 8 September lalu misalnya, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua tempat yang berbeda, yaitu Kota Lhokseumawe Aceh, dan Bandung Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, kedua pemusnahan tersebut terlaksana atas kerja sama Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya.
"Bea Cukai bersinergi dengan BNNK Lhokseumawe, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara, dan Satpol PP Aceh Utara menggelar pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkotika," ungkap Firman, Senin (13/9).
Ladang ganja seluas dua hektar itu ditanami ganja sebanyak 13 ribu batang dengan ketinggian rata-rata 250 cm dan berat basah 6,5 ton dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata memerangi narkotika yang diharapkan dapat menyelamatkan banyak anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Di waktu yang sama, Bea Cukai Bandung dan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Bandung juga melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan OPTK.