Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
Budi berharap melalui sosialisasi yang diberikan Bea Cukai tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di industri sawit dalam pemanfaatan aplikasi CEISA 4.0 untuk menginput dokumen ekspor sehingga didapat nilai penerimaan negara di bidang ekspor secara real time.
“Pungutan ekspor merupakan bentuk sumbangsih para pelaku industri kelapa sawit dalam rangka pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” tegas Budi.
Industri kelapa sawit memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Hal iti dilihat dari data yang dihimpun Bea Cukai melalui aplikasi CEISA 4.0 per November 2024, tercatat realisasi penerimaan bea keluar dari sektor industri kelapa sawit mencapai Rp 3,5 triliun atau 24,14 persen dari total penerimaan.
Budi Prasetiyo mengungkapkan kontribusi pungutan ekspor digunakan pemerintah untuk melaksanakan berbagai program strategis guna mendukung asta cita hilirisasi produk kelapa sawit dan turunannya.
Sebagai industri strategis, pemerintah menjamin perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikembangkan secara berkelanjutan.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang dikelola BPDPKS.
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani,” terang Budi.(mrk/jpnn)