Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Bea Cukai Pangkalpinang melakukan dua operasi penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penyelundupan pada mobil penumpang di Kepulauan Bangka Belitung.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Kamis (13/2).
Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku berinisial ID dan barang bukti, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.600 batang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 51.303.000.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan di Jalan Tua Tunu Raya, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (16/2).
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (16/2) pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Pangkalpinang bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan, sehingga tim berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial GS pada pukul 21.30 WIB.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang membawa rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pribadi.