Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tiga unit vertikal Bea Cukai, Bekasi, Pantoloan, dan Yogyakarta menggelar kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) periode III di masing-masing wilayah.
Langkah itu mereka lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan tradisional pada bangunan permanen di masing-masing wilayah yang ditunjuk.
Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual, dan lokasi TPE.
“Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respons konsumen terhadap kebijakan tarif cukai,” kata Encep.
Bea Cukai Bekasi melakukan pemantauan terhadap perkembangan HTP produk hasil tembakau periode triwulan III 2023 pada 5-8 September 2023.
Selain melakukan pemantauan harga rokok, Bea Cukai Bekasi juga melakukan survei ke beberapa toko yang menjual tembakau iris (TIS) karena banyaknya toko mulai menjual tembakau iris karena harganya dan tarif cukainya relatif rendah.
Di Yogyakarta, Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan HTP hasil tembakau (HT) triwulan III pada 05-06 September 2023.