Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Triwulan IV 2021, Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah.
Pantauan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2017.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan monitoring HTP dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Pada kegiatan itu, Bea Cukai sekaligus memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri dan dampak rokok ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.
Firman menjelaskan pemantauan harga rokok merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Data monitoring HTP dari berbagai daerah akan dikirim melalui aplikasi ExSIS.
"Serta digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan/ketentuan proses bisnis hasil tembakau," tegas Firman. (jpnn)
Kegiatan monitoring HTP ini berlangsung pada beberapa kecamatan di Bandar Lampung, Bengkulu, Bekasi, dan Denpasar, serta 2 Kota Administrasi di DKI Jakarta.