Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape
jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) di wilayah kerjanya masing-masing.
Hal ini didasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (14/6) mengatakan, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya ialah memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Hasil akhir penelitian ini digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
“Monitoring HTP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Pemantauan HTP yang dilaksanakan pada Juni di setiap tahun ini ditujukan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik yang dijual di pasaran," ujarnya.
Harapannya agar selisih harga jual eceran REL yang ditetapkan dalam pita cukai tidak jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual, sekaligus untuk menentukan arah kebijakan tarif REL selanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko.