Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan secara terperinci kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Tahun 2021.
Langkah itu sebagai upaya Bea Cukai menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto secara daring dalam acara bertajuk 'Cakap Cukai' menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan.
Terakhir, kata dia, lewat PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.