Bea Cukai Paparkan Fasilitas KITE IKM kepada Para Pengusaha Kecil di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat, terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan.
Menangkap fenomena ini, Bea Cukai memanfaatkan peluang tersebut untuk mendorong IKM lokal ke dunia internasional. Bea Cukai memulai langkah pasti untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi IKM nasional untuk bisa go international, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kepada seratus pengusaha IKM binaan Dinas Perindustrian Prov. Sumsel dan/atau usaha kecil dan menengah (UKM) Binaan Rumah Kreatif BUMN Bank BTN (RKB BTN) Palembang.
BACA JUGA: Waspada ! Di Wilayah ini Paling Banyak Beredar Rokok Ilegal
Dalam acara Workshop IKM, BDS, Pelatihan Perpajakan dengan tema Pelatihan Intensif Menuju IKM Kompetitif yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 Juli 2019, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, M. Agus Rofiudin, memaparkan prosedur ekspor, impor, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh para IKM.
“Fasilitas KITE-IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah. Lebih rendahnya biaya untuk produksi, menjadikan harga akan lebih murah dan menjadikan hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global. Kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah (value added) yang lebih tinggi,” katanya.
Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM. Sedangkan dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.
“Harapan kami, para pengusaha IKM mengetahui fasilitas yang dapat menyokong usaha mereka seperti mudahnya kegiatan ekspor impor dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai salah satunya yaitu KITE IKM dan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh instansi pemerintah daerah Sumatera Selatan memberikan perhatian penuh kepada pada pelaku IKM serta memberikan fasilitas-fasilitas pendukung agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan berpotensi ekspor,” pungkasnya. (jpnn)