Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis

Kamis, 21 November 2024 – 16:22 WIB
Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis - JPNN.COM
Bea Cukai Parepare memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai fantastis. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengatakan pihaknya melakukan pemusanhan beberapa jenis barang yang diduga ilegal seperti batang rokok, tembakau, dan minuman keras.

"Pememusnahan beberapa jenis barang, yaitu 1.648.420 batang rokok ilegal senilai R p2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta. Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” kata Dawny Marbagio.

Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.

Selain itu, dia mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya.

"Hal ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai Parepare memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai fantastis.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News