Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Tersedia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022 melalui dua peraturan menteri keuangan (PMK).
Yaitu, PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris serta PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kebijakan CHT 2022 ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Sebagai tahap awal, Bea Cukai mulai menetapkan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022.
Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT 2022, Bea Cukai berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan salah satu cara pelunasan cukai. Yakni, pelekatan pita cukai.
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) selaku pengampu pelaksanaan kebijakan CHT telah memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT pada awal Januari 2022.