Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB
Terkait sinyalir masuknya barang-barang ilegal, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Thomas mengatakan, tugas aparat Bea dan Cukai adalah menegakkan syarat administrasi. Artinya, jika produk wajib diberi label dan ternyata sudah menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Bea dan Cukai akan meloloskan barang tersebut. "Kalau penindakan (terkait dampak masuknya barang tersebut ke pasar dalam negeri), itu Ditjen Perdagangan Dalam Negeri," ujarnya.
Layanan Pelabuhan 24 Jam Sepi Peminat
Sementara terkait evaluasi pelaksanaan pelayanan pelabuhan 24 jam, Thomas mengaku hingga saat ini layanan tersebut masih sepi peminat. "Peminatnya itu kurang. Kita sudah menyediakan waktu, tapi yang memanfaatkan belum banyak," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun ini, Bea dan Cukai membuka layanan 24 jam di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Ini merupakan program pemerintah untuk memperlancar arus barang ekspor/impor.