Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara

Kamis, 25 Agustus 2022 – 21:05 WIB
Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara - JPNN.COM
Bea Cukai melelang dan menghibahkan barang milik negara yang masih memiliki nilai tinggi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya menerapkan asas kebermanfaatan agar barang hasil tegahan bisa dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran. Upaya yang ditempuh Bea Cukai ialah melalui mekanisme lelang dan hibah BMN. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (25/8) mengatakan pihaknya bertugas menindak pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara. 

“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus barang milik negara (BMN) tidak selalu berujung dimusnahkan. Barang ini dapat dilelang atau dihibahkan," ungkapnya.

Hatta menuturkan, pada 23 Agustus 2022, Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan lelang BMN lewat kerja sama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id. 

Melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang tersebut, seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai Rp 1,75 miliar. 

Objek lelang tersebut laku lebih tinggi daripada nilai limit lelangnya. Kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.

“Pelelangan ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” kata Hatta.

Bea Cukai mempertimbangkan 2 asas ini untuk melelang dan menghibah BMN kks Kepabeanan dan Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News