Bea Cukai – Polri Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Methamphetamine
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine seberat 31 Kg pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Upaya penyelundupan dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam Ice Maker Machine yang diimpor dari Malaysia.
Penindakan kemudian dilanjutkan dengan kerjasama antara Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
BACA JUGA : Penjelasan Terbaru Menkeu soal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas BC Tanjung Priok pada data manifes barang impor asal Malaysia berupa Ice Maker Machine.
Atas barang tersebut kemudian dilakukan Hi-Co Scan serta pemeriksaan fisik oleh Customs Narcotics Team (CTU) BC Tanjung Priok dan ditemukan 30 paket narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto 31 Kg KPU BC Tanjung Priok kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan diputuskan untuk melakukan controlled delivery dalam rangka pengungkapan jaringan penyelundupan mengingat modus yang digunakan merupakan modus lama tapi muncul kembali.
Dari hasil operasi controlled delivery, diketahui bahwa pengurus barang bernama DN dan seorang WN Malaysia bernama Ja alias ATTH yang diduga calon penerima barang.
BACA JUGA : Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo