Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.
Akhirnya, pada Sabtu (9/11), tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyebrangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis.
Sabu-sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.
Pengungkapan ketiga dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat pada Selasa (12/11).
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu-sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan ketiga operasi ini menjadi bukti kuat komitmen instansinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.